Home > Artikel > Johan Sopaheluwakan: “Urgensi Media Kerukunan Umat Beragama”
Artikel

Johan Sopaheluwakan: “Urgensi Media Kerukunan Umat Beragama”

Pendiri  negeri ini menghadirkan bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kita melihat kebesaran jiwa tokoh-tokoh pendiri negeri ini memiliki  semangat visioner, pandangan jauh ke depan penuh dengan semangat kebersamaan. Mereka melepaskan egosentrisme pada diri masing-masing.

Kehidupan negeri ini  masih jauh dari kesenangan.  Karena, masih dalam titik awal perjuangan mengisi kemerdekaan yang diproklamirkan pada  17 Agustus 1945.

Keragaman suku, agama atau kepercayaan dan adat istiadat dimafhumi benar sebagai suatu realitas  yang harus  dikelola dengan bijak. Diperlukan otak jernih, ketulusan dan jiwa nasionalisme yang tak tertandingi bila hendak menata negeri sebesar Indonesia dengan pluralitasnya.

Sangat dipahami, bahwa bisa saja kelompok mayoritas Islam menguasai dan bersikukuh untuk menjadi negeri ini negara Islam di awal pendirian NKRI. Tetapi ternyata tidak. Bahkan ketika menggagas Pancasila, Bung Karno tidak menempatkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai pijakan dasar pertama dan utama dalam tata urutannya tetapi justru Nasionalisme, yang sekarang kita terjemahkan dalam Pancasila menjadi Persatuan Indonesia.

Pada saat itu prasyarat menjadikan negara ini negara Islam saja sudah terpenuhi dengan besarnya atau mayoritas umat Islam Indonesia. Di sinilah justru nampak adanya semangat kebersamaan, tidak mengedepankan egosentris dan sentimentil keagamaan (Islam).

Tetapi justru pemahaman dan kesadaran itu hadir menyeruak dalam kancah sejarah negeri ini. Agama atau rumusan Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi gagasan yang perlu diletakkan di urutan teratas.

Dalam  konteks kebersamaan, dasar filosofis Ketuhanan Yang Maha Esa  memberikan rahmat kepada bangsa ini untuk eksis sebagai negara  merdeka. Pendiri bangsa ini menyadari ada saudara-saudara yang berbeda agama atau kepercayaan di Sulawesi Utara, di Maluku atau di Indonesia bagian Timur pada umumnya atau Hindu yang ada di Bali dan sebagainya.

Perdebatan dan perjalanan panjang dari pemikiran-pemikiran landasan untuk menempatkan agama (Islam) sebagai dasar bagi negeri ini pun terjadi. Tidak bisa terhindarkan tetapi pada akhirnya hasil yang dikeluarkan patut mendapat apresiasi kita sebagai anak negeri bahwa meskipun ada pemikiran keagamaan (Islam) yang sentris lebih besar pada saat itu ditolerir dengan pemahaman keragaman Indonesia merupakan hiasan yang patut dikemukakan sebagai negeri yang plural. Sehingga dengan lapang dada, 7 (tujuh) kata  dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya disepakati secara nasional  dihapuskan sehingga hanya kata Ketuhanan Yang Maha Esa.

Kita akui bersama tidak mudah untuk mengelola negara seluas Indonesia dari Sabang hingga Merauke, dari Mianggas hingga Pulau Rote.Tidak gampang menata negeri semajemuk Indonesia, beragam suku bangsa, bahasa dan  budaya serta agama.

Secara konstitusi memang 6 agama yang diakui : Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Khonghucu. Tetapi tahukah kita ternyata di bumi pertiwi ini masih ada  banyak saudara-saudara kita yang  bangsa Indonesia adalah seorang yang Baha’i, adalah seorang yang Sunda Wiwitan, adalah seorang yang Kaharingan, adalah seorang yang Sapto Dharmo dan lain-lain.

Ternyata karena belum terakomodir dalam legalitas de yure hanya saja ada secarade facto maka hak-hak sipil mereka terabaikan dan seakan-akan anak tiri yang bahkan tidak diakui sebagai “manusia Indonesia”.  Padahal mereka adalah sejati Indonesia, lahir di pertiwi, berkarya dan bahkan matipun di negeri ini.

Bahkan mereka turut juga dalam memperjuangkan kemerdekaan, akhirnya tersisihkan dan terabaikan dalam pergaulan nasionalisme Indonesia, sungguh ironi. Ironisnya kita merasa benar, merasa yang diakui,  memandang sebelah mata dan apriori tidak mau bergaul bersama mereka. Padahal mereka juga memiliki Hak Asasi Manusia yang sama dengan kita.

Itu adalah baru salah satu potret kenyataan bagaimana pluralisme di Indonesia masih ada ria-riak kecil yang suatu saat dapat melukai dan mengoyak bahkan mencabik-cabik NKRI. Bila kita menyadari bahwa NKRI adalah harga mati, bahwa semangat kebersamaan dalam pluralisme yang tidak ditunda-tunda di negeri ini maka sudah saatnya kita menggaungkan terus Suara Kerukunan, Suara Perdamaian melalui Media Kerukunan.

Media Kerukunan merupakan suatu keharusan yang tidak bisa ditunda-tunda lagi. Sehingga menjadi  suatu agent of change, mengubah pola pikir yang sempit dalam menerjemahkan  makna Berketuhanan Yang Maha Esa di negeri yang beragam ini.

Dalam realitanya ternyata kerukunan itu baru ada di masing-masing agama, kerukunan itu baru ada di majelis-majelis agama karena adanya Forum Kerukunan UmatBeragama.

Apakah ada kerukunan di dalam kehidupan masyarakat? Pertanyaan inilah yang harus segera direspons melaui KIE (Komunikasi, Informasi dan Edukasi). Maka salah satunya adalah dengan melahirkan Media Kerukunan dalam bentuk atau format yang dapat menjangkau lapisan masyarakat seluas-luasnya hingga akar rumput bahkan hingga ke pelosok Nusantara.

Semoga bukan saja para majelis agama, tokoh-tokoh agama (toga) dan tomas (tokoh-tokoh msyarakat) dan aparat pemerintah  saja yang tahu apa artinya kerukunan. Tetapi  di lapisan masyarakat yang paling bawah pun harus memiliki kesadaran bila hendak Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan harga mati yang tidak bisa ditawar-tawar.

Media Kerukunanmerupakan salah satu solusi perubahan masyarakat seluas-luasnya, yang tidak dapat ditunda-tunda. Sehingga dapat memberikan pencerahan kepada masyarakat seluas-luasnya dan kerukunan menjadi karibnya yang abadi di Bumi Pertiwi tercinta.