Home > Berita dan Kegiatan > FKUB DKI Jakarta Menyelenggarakan Rapat Koordinasi
Berita dan Kegiatan

FKUB DKI Jakarta Menyelenggarakan Rapat Koordinasi

(FKUB JAKARTA) Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi DKI Jakarta ingin menjadi organisasi yang mampu mengelola Dana Hibah dari Pemerintah Provinsi dengan baik dan banar serta mampu membuat pelaporan pajak.
FKUB Provinsi pada hari Senin, 15 Oktober 2018 malaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Perencanaan Dan Evaluasi Kegiatan dengan FKUB Wilayah Kota dan Kabupaten bertempat di Aula Kantor FKUB Provinsi DKI Jakrta yang beralamat: Graha Mental Spirtual Lt.4, Jl. Awaludin II, Kebun Melati – Tanah Abang , Jakarta Pusat.

Kegiatan Rakoor ini merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor: 55 Tahun 2013, Tentang Tata Cara Pengusulan, Evaluasi, Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban, Pelaporan Dan Monitoring Hibah, Bantuan Sosial Dan Bantuan Keuangan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Pasal 23 bahwa (1) Penerima hibah berupa uang menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada Gubernur melalui Kepala BPKD selaku PPKD dengan tembusan Kepala SKPD/UKPD pemberi rekomendasi, sehingga FKUB Provinsi DKI Jakarta dan wilayah dituntut mampu menggelola Dana Hibah dan dapat membuat pelaporan dengan baik dan benar.
H. Taufiq Rahman Azhar selaku ketua panitia mengatakan, “Diharapakan dengan kegiatan ini FKUB Provinsi dan Wilayah Mampu menyelenggarakan tata kelola Keuangan FKUB yang akuntabel dan transparan serta mampu membuat laporan pajak yang benar”.

Materi Rakoor sessi pertama diisi oleh pemateri dari Kantor Pajak Pratama Dua Tanah Abang tentang menyuusun laporan pajak yang benar, dan sessi kedua diisi oleh dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Tata kelola keuangan Hibah yang bersumber dari Dana Hibah Provinsi DKI Jakarta.

 

Kegiatan Rapat Koordinasi diikuti oleh seluruh pimpinan dan anggota FKUB Provinsi, Ketua, sekretaris dan Bendahara FKUB Wilayah.(fkub/budi)